sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional

Economics editor Michelle Natalia
15/04/2021 17:12 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melantik dan mengambil sumpah 113 pejabat fungsional.
Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melantik dan mengambil sumpah 113 pejabat fungsional, yang terdiri dari 1 orang pejabat fungsional melalui kenaikan jabatan, 27 orang melalui in passing (penyesuaian) dan 85 orang pejabat fungsional pengangkatan pertama.

Pelantikan 113 pejabat fungsional yang dilakukan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (pasal 87) ini merupakan pejabat fungsional Widyaswara Utama, Instruktur, Analis Kepegawaian, Assesor SDMA, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, Peneliti, Pengelola Pengadaan Barang Jasa, Pranata Komputer, Perencana, Peneliti, dan Arsiparis Kemnaker.

Dalam sambutannya usai melantik, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan para pejabat fungsional diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman, karena pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan digitalisasi melalui system flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederahana.

"Pejabat fungsional juga didituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain. Sehingga mampu bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Anwar di Jakarta, Kamis (15/4/2021). 

Dia menjelaskan jabatan fungsional dan struktural merupakan jalur karir yang bisa dilalui oleh siapapun, terutama oleh ASN. Jabatan struktural dan jabatan fungsional, bukan jabatan superior, imperior, tapi jabatan atau posisi yang saling melengkapi.

"Jadi pejabat tinggi mulai dari Utama, Madya, dan Pratama ini, juga perlu dukungan dari pejabat-pejabat fungsional," katanya.

Anwar menyebutkan ada beberapa skema untuk menjadi calon pejabat fungsional. Pertama, melalui penyetaraan sebagai penyederhanaan struktur birokrasi. Kedua, melalui jalur in passing yakni satu uji kompetensi untuk menentukan tingkatan menjadi pejabat fungsional.

"Tetapi ada yang mulai dari awal, ada yang dari sisi rekognisi pengalaman dan juga kapasitasnya bisa menduduki jabatan fungsional lebih tinggi. Misalnya pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya," ucapnya.

Anwar berharap pejabat yang dilantik melalui kenaikan jenjang jabatan, in passing dan pengangkatan pertama, dapat memberikan angin segar sebagai upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan programkegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang terukur.

"Karena program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karir pegawai," katanya.

Anwar berpesan, agar 113 pejabat fungsional yang dilantik segera menyesuakan diri di tempat kerja masing-masing. "Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam jabatan fungsionalnya dan sesuai dengan visi misi Kemnaker," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement