IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas regulasi soal tunjangan hari raya (THR). Padahal, setiap proses perumusan aturan tersebut, pemerintah selalu melibatkan asosiasi buruh dan pengusaha.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengutarakan, tidak pernah diajak Kemnaker untuk duduk bersama dengan pengusaha. Bahkan, dia mengklaim, kecenderungam asosiasi buruh yang terlibat dalam forum dengan pemerintah adalah mereka yang patuh pada otoritas.
"KSPI tidak pernah diajak membahasnya. Biasanya yang diajak membahas adalah serikat buruh yang nurut sama Menaker saja," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Minggu (21/3/2021).
Pemerintah melalui, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) mencatat, proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakikan buruh dan pelaku industri dalam negeri.
Direktur Pengupahan PHIJSK, Dinar Titus Jogaswitani, menyebut, akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.