IDXChannel - Buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika pengusaha tetap menyicil tunjangan hari raya (THR). Melihat kondisi itu, asosiasi atau pelaku bisnis di DKI Jakarta meminta para pekerja dan pemerintah untuk memahami kondisi perusahaan sehingga terpaksa melakukan pencicilan.
Atas alasan itu, mereka bergarap agar proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana tunjangan hari raya (THR) 2021, tetap memperhatikan cashflow perusahaan. Khususnya pelaku industri swasta.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, kinerja perusahaan secara mayoritas masih terkontraksi. Meski upaya pemerintah memberikan stimulus bagi korporasi, pemberlakuan kebijakan pembatasan pergerakan masa dinilai masih mempengaruhi pertumbuhan bisnis perusahaan.
"Dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang juklak dan juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19," ujar Sarman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).
Dalam catatannya, manajemen perusahaan bukannya tidak ingin memberikan kewajiban atau hak karyawan yang diamanahkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Namun, perlu skema untuk mempertimbangkan kondisi korporasi.