sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Diajak Kemnaker Bahas THR 2021, KPSI: Biasanya yang Nurut Saja

Economics editor Suparjo Ramalan
21/03/2021 13:12 WIB
KSPI mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas regulasi soal tunjangan hari raya.
Tidak Diajak Kemnaker Bahas THR 2021, KPSI: Biasanya yang Nurut Saja. (Foto: MNC Media)
Tidak Diajak Kemnaker Bahas THR 2021, KPSI: Biasanya yang Nurut Saja. (Foto: MNC Media)

"Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR) ,” kata dia saat dihubungi. 

Di sisi lain, KSPI sendiri menilai, manajemen perseroan harus membayar THR sebesar 100 persen dan tidak dicicil. Penilaian itu didasari pada klaim pemerintah bahwa kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan.

KSPI mencatat, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sendiri sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh seyogyanya harus dibayarkan.

Jika THR akan dibayar cicil, akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun. Bahkan daya beli masyarakat semakin terpuruk karena dihantam dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran 2021 mendatang. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement