sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Pastikan Program Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran di Makau dan Hong Kong 

Economics editor Muhammad Farhan
11/05/2024 06:00 WIB
Jaminan sosial ini merupakan bentuk perlindungan yang komprehensif dari pemerintah kepada pekerja migran Indonesia. 
Kemnaker Pastikan Program Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran di Makau dan Hong Kong. Foto: MNC Media.
Kemnaker Pastikan Program Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran di Makau dan Hong Kong. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuka kesempatan kerja bagi pekerja Migran di Makau dan Hong Kong. Selai itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja migran di dua negara tersebut.

Dia mengatakan, jaminan sosial ini merupakan bentuk perlindungan yang komprehensif dari pemerintah kepada pekerja migran Indonesia. 

"Program tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang diundangkan pada 22 Februari 2023. Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018," ungkap Ida melalui keterangan persnya, Jumat (10/5/2024). 

Ida menjelaskan perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Terlebih, program tersebut kali ini diberikan secara lebih walau iuran yang dibayarkan tidak berubah nilainya. 

"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement