Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Plt Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Airlangga Hartarto buka suara perihal permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) 8 hingga 10 persen pada 2025.
Dia meminta semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan UMP 2025 hingga November 2024 sebagaimana siklus setiap tahunnya.
"UMP kan siklusnya di bulan November, nanti jadi kita tunggu saja hasil report dari Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Airlangga, belum lama ini.
(NIA DEVIYANA)