"Kalau didesak apakah permenaker ini bisa menjamin tidak terjadinya PHK, jaminan yang pasti adalah kehendak Tuhan yang maha kuasa. Kita sebagai manusia tetap berikhtiar," sambungnya.
Lebih lanjut Indah menjelaskan, pemerintah mengimbau kepada pelaku usaha untuk sering melakukan dialog, baik kepada pekerja maupun pemerintah sebelum mengambil tindakan PHK.
"Pemerintah hanya mengimbau jangan sampai terjadi PHK, caranya kita lakukan pendampingan, bagi perusahaan, pekerja yang berkonflik, pendampingan kepada perusahaan yang goyang. Kita dampingi lewat mediasi," kata Indah.
Kemnaker berharap, lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bisa memberikan kelonggaran para pengusaha yang saat ini tengah mengalami penurunan ekspor untuk bisa tetap melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK. Sebab, dampak PHK bukan hanya ke sisi ekonomi seseorang, namun bisa berdampak ke sisi sosial dan psikologis.
"Permenaker ini lahir sebagai solusi mencegah PHK yang lebih masif lagi, membuat aturan, regulasi, mencegah PHK agar tidak terjadi," pungkasnya.
(FAY)