IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menjelaskan kondisi ekonomi global membuat kemungkinan yang besar industri melakukan PHK kepada karyawannya. Terutama industri-industri yang punya orientasi pasar ekspor.
Indah mengatakan, memang tidak ada regulasi yang melarang perusahaan untuk mengambil tindakan PHK kepada karyawannya. Oleh karena itu, yang bisa diupayakan adalah mempersempit kemungkinan perusahaan mengambil tindakan PHK terhadap karyawannya.
"Tidak ada regulasi ketenagakerjaan di negara manapun, yang eksplisit atau mengatur langsung tidak boleh PHK, demikian regulasi ketenagakerjaan kita," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (17/3/2023).
Salah satunya adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur fleksibilitas dan memperbolehkan perusahaan memotong gaji karyawan 25% yang bekerja di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, mengingat permintaan yang saat ini tengah melemah.