sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan!

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2022 12:00 WIB
Kemnaker menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya, bila tidak dilakukan maka kegiatan usaha bisa dibekukan.
Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan! (FOTO: MNC Media)
Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan! (FOTO: MNC Media)

Haiyani menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh  untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti  kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Hasil Pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement