Haiyani menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Hasil Pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. (RAMA)
Advertisement
Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan!
Kemnaker menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya, bila tidak dilakukan maka kegiatan usaha bisa dibekukan.

Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan! (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement