sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan!

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2022 12:00 WIB
Kemnaker menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya, bila tidak dilakukan maka kegiatan usaha bisa dibekukan.
Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan! (FOTO: MNC Media)
Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, bila tidak dilakukan maka kegiatan usaha bisa dibekukan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya. 

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR, ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat (8/4/2022). 

"Laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR," ungkap Haiyani, dikutip Sabtu (9/4/2022). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement