sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan!

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2022 12:00 WIB
Kemnaker menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya, bila tidak dilakukan maka kegiatan usaha bisa dibekukan.
Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan! (FOTO: MNC Media)
Kemnaker: Tak Bayar THR Karyawan, Kegiatan Usaha Bisa Dibekukan! (FOTO: MNC Media)

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.  

Haiyani mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.  

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online. 

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang, ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement