IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran tunjangan harin raya (THR) untuk tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No. 36 tahun 2021 pasal 79, sanksinya berupa sanksi administratif yang dilakukan bertahap," kata Haiyani dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Pertama, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis. Lalu, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menurut Haiyani, teguran tertulis yang disampaikan berupa peringatan agar perusahaan segera membayar THR sesuai aturan.