"Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi," ungkap Haiyani.
Setelahnya, akan ada sanksi penghentian usaha sementara. Semua sanksi akan diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada tahap pembekuan usaha.
Nantinya, posko THR virtual yang dibuka Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id akan mencatat kronologis pelanggaran tersebut. "Dengan mekanisme pengaduan, pengawas akan melakukan tindak lanjut dari pelanggaran tersebut," tandasnya. (TYO)