sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Tepati Waktu Pembayaran THR, Siap-siap Sanksi Menanti

Economics editor Athika Rahma
08/04/2022 17:45 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran tunjangan harin raya (THR) untuk tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Tak Tepati Waktu Pembayaran THR, Siap-siap Sanksi Menanti. (Foto: MNC Media)
Tak Tepati Waktu Pembayaran THR, Siap-siap Sanksi Menanti. (Foto: MNC Media)

"Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi," ungkap Haiyani.

Setelahnya, akan ada sanksi penghentian usaha sementara. Semua sanksi akan diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada tahap pembekuan usaha.

Nantinya, posko THR virtual yang dibuka Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id akan mencatat kronologis pelanggaran tersebut. "Dengan mekanisme pengaduan, pengawas akan melakukan tindak lanjut dari pelanggaran tersebut," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement