IDXChannel - Para buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi langkah pemerintah yang meminta perusahaan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, buruh meminta pemerintah juga tegas untuk memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak mencairkan THR.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai SE tersebut, perusahaan diharuskan membayar THR dengan penuh, tidak mencicil atau menunda pembayaran. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.
"Kami meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pengurus DPP Pusat ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Lanjutnya, bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.