sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Minta Menaker Tegas dan Publikasikan Perusahaan yang Tak Bayar THR

Economics editor Athika Rahma
09/04/2022 10:09 WIB
Buruh meminta pemerintah juga tegas untuk memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak mencairkan THR.
Buruh Minta Menaker Tegas dan Publikasikan Perusahaan yang Tak Bayar THR (FOTO: MNC Media)
Buruh Minta Menaker Tegas dan Publikasikan Perusahaan yang Tak Bayar THR (FOTO: MNC Media)

Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mirah Sumirat menegaskan perlunya pemberian sanksi agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tutup Mirah Sumirat. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement