sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Minta Menaker Tegas dan Publikasikan Perusahaan yang Tak Bayar THR

Economics editor Athika Rahma
09/04/2022 10:09 WIB
Buruh meminta pemerintah juga tegas untuk memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak mencairkan THR.
Buruh Minta Menaker Tegas dan Publikasikan Perusahaan yang Tak Bayar THR (FOTO: MNC Media)
Buruh Minta Menaker Tegas dan Publikasikan Perusahaan yang Tak Bayar THR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi langkah pemerintah yang meminta perusahaan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, buruh meminta pemerintah juga tegas untuk memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak mencairkan THR.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Sesuai SE tersebut, perusahaan diharuskan membayar THR dengan penuh, tidak mencicil atau menunda pembayaran. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja. 

"Kami meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pengurus DPP Pusat ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/4/2022). 

Lanjutnya, bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. 

Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mirah Sumirat menegaskan perlunya pemberian sanksi agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tutup Mirah Sumirat. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement