Kepada Pekerja Migran Indonesia di Turki, Ida Fauziyah mengajak dan segera mendaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, khusus Pekerja Migran Indonesia.
Sesuai Permenaker 4/2023, ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Sementara premi atau iuran yang dibayarkan pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap atau tidak ada kenaikan.
"Mohon bapak/ibu dipastikan kembali agar semua bentuk perlindungan telah kita peroleh, antara lain seperti Jaminan Sosial. Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendaftar melalui kanal daftar di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran, dengan mengunggah persyaratan KTP Paspor, Kartu Keluarga dan Perjanjian Kerja," ujarnya.
(SLF)