sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Pajak, Harga Pulsa dan Token Listrik Naik?

Economics editor Rina Anggraeni
30/01/2021 09:00 WIB
Kementerian Keuangan mulai 1 Februari 2021 akan mengenakan pugutan PPN dan PPh atau penjualan pulsa, kartu perdana, voucer dan token listrik.
Kena Pajak, Harga Pulsa dan Token Listrik Naik?
Kena Pajak, Harga Pulsa dan Token Listrik Naik?

1. Pulsa dan kartu perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)

2. Token listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

3.Voucer

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
 
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, atau voucer," tutup Hestu. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement