IDXChannel - Kementerian Keuangan mulai 1 Februari 2021 akan mengenakan pugutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atau penjualan pulsa, kartu perdana, voucer dan token listrik. Apakah ketentuan tersebut membuat harga pulsa hingga token listrik yang dibeli masyarakat naik?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa sebenarnya pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaranpenjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya," dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (30/1/2021).
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni: