IDXChannel - Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah tindakan pengakhiran kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjaan karena alasan tertentu seperti karena penutupan bisnis, efisiensi, kepailitan, melakukan pelanggaran, hingga karyawan yang bersangkutan pensiun atau meninggal. PHK dapat menyebabkan berakhirnya hak dan juga kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Dasar hukum pemutusan hubungan kerja terdapat dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, Pasal 154A ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, dan Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan penyebabnya. Pertama, yakni PHK karena melanggar perjanjian kerja. Kedua, PHK demi hukum, dengan arti pekerja meninggal atau jangka waktu perjanjian yang sudah habis. Ketiga, PHK karena kesalahan berat, salah satu contohnya seperti menggelapkan barang perusahaan. Terakhir, PHK karena adanya kondisi tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau terjadi kerugian pada perusahaan secara terus-menerus.
Dalam PHK yang dilakukan perusahaan, pekerja memiliki sejumlah hak yang diperoleh dari perusahaan. Hak tersebut sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan dan kontrak dengan perusahaan. Berikut merupakan hak karyawan yang terkena PHK.