IDXChannel - Pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian terhadap batas tarif pajak hiburan tertentu. Melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40-75 persen.
Kenaikan pajak ini tentu saja membuat para pelaku wisata hiburan ketar-ketir, tak terkecuali pedangdut Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke dan juga Hotman Paris. Kedua artis ini pun menyampaikan keluhannya kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari bang Hotman dan mba Inul,” ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).
Sandiaga mengatakan, Undang-Undang tersebut sebenarnya memiliki maksud baik, yaitu mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.