sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan Pengusaha, Sandiaga Uno: WA dan DM Saya Meledak

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
22/01/2024 22:10 WIB
Kedua artis ini pun menyampaikan keluhannya kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan Pengusaha, Sandiaga Uno: WA dan DM Saya Meledak. (Foto MNC Media)
Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan Pengusaha, Sandiaga Uno: WA dan DM Saya Meledak. (Foto MNC Media)

"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," ucapnya.

Di lain sisi, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyatakan kurang tepat bila pajak hiburan tarifnya disebut naik. Justru secara umum pajak barang jasa tertentu (PBJT) dan pajak kesenian dan hiburan ini justru turun.

“Undang-Undang sebelumnya yang mengatur tarif sebelumnya 35 persen, sekarang tarif paling tinggi harus 10 persen, tujuannya untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, satu dari 12 poin PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Poin tersebut antara lain bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement