“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” jelasnya.
Lantas, mengapa perubahan nilai pajak itu ada perubahan dalam Undang Undang HKPD dan disamakan sampai 10 persen? Karena, kata dia, menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di Undang-Undang sebelumnya.
“Jadi enggak tepat kalau Undang-Undang ini dibilang enggak pro pada pariwisata. Undang-Undang ini diatur juga pengecualiannya, yang terkait dengan promosi budaya enggak boleh dipungut bayaran,” pungkas Lydia.
(YNA)