Tujuan APBN
APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar terjadi peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi bisa terwujud sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terealisasikan.
Tujuan penyusunan APBN untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro. Setelah melalui berbagai siklus, barulah RAPBN disahkan oleh DPR menjadi APBN. Selain itu, penyusunan APBN bertujuan sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi maupun kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Kenali Pengertian, Tujuan dan Struktur APBN di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Struktur APBN
Secara garis besar, struktur APBN merupakan pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, pembiayaan. APBN dinyatakan surplus jika jumlah belanja lebih kecil daripada jumlah pendapatan.
Adapun struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut dengan I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Berikut ini merupakan beberapa faktor penentu postur APBN:
1. Belanja Negara
Belanja pemerintah pusat merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di daerah maupun di pusat. Belanja pemerintah pusat dalam APBN adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.
2. Pembiayaan Negara
Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri terdiri atas pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
Sedangkan, pembiayaan luar negeri terdiri atas penarikan pinjaman luar negeri yang meliputi pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo maupun moratorium.