IDXChannel – Pengertian, tujuan dan struktur APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diketahui bagi warga negara Indonesia. Secara garis besar, APBN merupakan bagian dari keuangan negara.
Mungkin banyak yang belum tahu apa itu APBN? APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan dan struktur APBN, simak ulasan berikut ini.
Pengertian, Tujuan dan Struktur APBN
Pengertian APBN
Secara khusus, pengertian APBN mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan). Dalam pasal tersebut tertera, APBN merupakan pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. APBN dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, dan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, pengertian APBN juga dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut tertera, APBN meliputi lima hal sebagai berikut:
- APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
- APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
- APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.
- APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Kemudian, RAPBN ini dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah. Terdapat beberapa siklus pembahasan APBN yang bisa dibilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan anggaran, penyusunan rencana anggaran biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.
Lalu, rencana-rencana anggaran tersebut akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara. Sebab, Kementerian Keuangan akan menyinkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan, seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.