sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian

Economics editor Tangguh Yudha
05/09/2025 16:04 WIB
Kemendag sangat terbuka terhadap masukan konstruktif yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga.
Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian
Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masukan untuk mengevaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 harus melewati beberapa tahapan.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim mengatakan, salah satunya adalah melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” kata Isy, Jumat (5/9/2025).

Meski begitu, Isy menyebut bahwa Kemendag sangat terbuka terhadap masukan konstruktif yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor.

“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement