sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian

Economics editor Tangguh Yudha
05/09/2025 16:04 WIB
Kemendag sangat terbuka terhadap masukan konstruktif yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga.
Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian
Catat, Evaluasi Kebijakan Impor Harus Lewat Rakortas Kementerian Bidang Perekonomian

Isy menjelaskan Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.

Ada empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi kebijakan dan pengaturan impornya berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025.

Salah satunya adalah kelompok barang berupa bahan baku dan bahan penolong industri berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan pupuk bersubsidi.

Di samping itu, berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi kebijakan dan pengaturan impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri mempunyai manfaat seperti mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong industrinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement