Koreksi fiskal melibatkan pencatatan, koreksi, dan penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak, seringkali karena adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya antara laporan keuangan komersial dan perpajakan.
Peraturan perpajakan Indonesia mengatur koreksi fiskal dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Pajak Penghasilan.
Perbedaan Antara Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Koreksi Fiskal Positif
Terjadi ketika biaya-biaya yang tidak diperbolehkan menurut pajak dimasukkan dalam laporan keuangan.
Jenis koreksi fiskal positif antara lain adalah biaya pribadi, dana cadangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta biaya-biaya lain yang melebihi batas kewajaran.
Koreksi fiskal positif bertujuan untuk menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP), dengan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang seharusnya diakui secara fiskal.