sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendalikan Covid, Pemerintah Keluarkan Aturan PPKM Mikro

Economics editor Rista Rama Dhany
07/02/2021 20:25 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kendalikan Covid, Pemerintah Keluarkan Aturan PPKM Mikro (FOTO: MNC Media)
Kendalikan Covid, Pemerintah Keluarkan Aturan PPKM Mikro (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Aturan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COrona Virus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada Gubernur/Bupati dan Walikota dan pimpinan di daerah untuk mengatur PPKM berbasis mikro ini sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).

Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah daerah sampai tingkat RT/RW dimintau ntuk melakukan pengendalian virus covid-19 mulai dari melakukan pencegahan, penanganan dan pembinaan atau saksi, yang dapat dilakukan hingga tingkat RT/RW.

Dalam aturannya Tito juga meminta pemerintah daerah sampai tingkat RT-RW menentukan zona penyendaliannya diantaranya, zona hijau, zona kuning, zona oranye sampai zona merah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement