Zona paling tinggi adalah zona merah, di mana aparatur setempat dapat membatasi keluar masuknya orang maksimal hingga pukul 20.00 di wilayahnya. Selain itu pada zona tersebut, bisa melarang kerumunan lebih dari tiga orang bahkan sampai menutup tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum lainnya. (RAMA)
Advertisement
Kendalikan Covid, Pemerintah Keluarkan Aturan PPKM Mikro
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kendalikan Covid, Pemerintah Keluarkan Aturan PPKM Mikro (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement