sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala BKN: PNS yang Belum Update Data Tidak Bisa Dapatkan Pelayanan Kepegawaian

Economics editor Dita Angga Rusiana
24/05/2021 13:52 WIB
Pemutakhiran data bisa dilakukan oleh masing-masing ASN.
Pemutakhiran data bisa dilakukan oleh masing-masing ASN. (Foto: MNC Media)
Pemutakhiran data bisa dilakukan oleh masing-masing ASN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran atau updating data secara mandiri. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemutakhiran ini bisa dilakukan oleh masing-masing ASN.

“Jadi pemutakhiran data mandiri ini anda bisa melihat data anda, anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,“ katanya Senin (24/5/2021).

Maka dari itu, dia menegaskan  bahwa update data merupakan tanggungjawab dari masing-masing ASN. Sehingga pelayanan pegawai akan sangat bergantung pada data yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

“Karena itu menjadi tanggungajwab saudara maka pelayanan kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan kemutakhrian data yang diperbaiki,” ujarnya.

Namun jika data tidak mutakhir maka bukan tidak mungkin pelayanana kepegawaian akan menjadi sangat lambat.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement