“Pelayanan kepegawaian bisa menjadi sangat lamban apabila data-data anda tidak mutakhir. Dan anda perlu untuk memutakhirkan data itu sebelum mendapatkan pelayanan kepegawaian yang prima,” tuturnya.
Senada dengan Bima, Plt Karo Humas BKN juga menegaskan bahwa jika ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tak akan diproses.
“Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” pungkasnya.
Seperti diketahui pemutakhiran data pegawai ini akan dimulai pada bulan Juli melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK. Data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi. (TIA)