IDXChannel - Pemerintah memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 segera dirilis dalam waktu dekat. Kendati demikian, belum diketahui besaran kenaikan upah untuk tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
“UMP, RPP-nya sudah di meja Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menaker menegaskan, pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Dia mencontohkan berbagai kebijakan yang telah ditempuh pemerintah selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pekerja.
"Tahun lalu upah (naik) 6,5 persen, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan," tuturnya.