Lebih jauh, Menaker menilai, pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dengan memberdayakan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif.
Selain itu, penetapan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi daerah.
"Di situ akan ada range (rentang) yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak," kata Menaker.
“Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insyaallah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)