sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Daerah Bakal Disanksi Bila Nekat Pergi ke Luar Negeri

Economics editor Dita Angga Rusiana
18/01/2022 18:04 WIB
Meningkatnya kasus covid terutama hadirnya varian Omicron membuat Pemerintah pusat tegas melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Daerah Bakal Disanksi Bila Nekat Pergi ke Luar Negeri (FOTO: MNC Media)
Kepala Daerah Bakal Disanksi Bila Nekat Pergi ke Luar Negeri (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Meningkatnya kasus covid terutama hadirnya varian Omicron membuat Pemerintah pusat tegas melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri. Bila ada pejabat yang melanggar siap-siap diberi sanksi berupa pemberhentian sementara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Langkah ini untuk menghindari penyebaran varian omicron. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (18/1/2022)

Suhajar mengatakan bahwa dalam rapat terbatas hari minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement