sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, PNS Pergi ke Luar Negeri Wajib Izin Atasan

Economics editor Athika Rahma
14/01/2022 09:30 WIB
Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam bepergian ke luar negeri sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai Hari Ini, PNS Pergi ke Luar Negeri Wajib Izin Atasan. (Foto: MNC Media)
Mulai Hari Ini, PNS Pergi ke Luar Negeri Wajib Izin Atasan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam bepergian ke luar negeri.

Dalam aturan terbarunya, ASN dan keluarganya wajib mengurangi frekuensi bepergian ke luar negeri selam amasa pandemi Covid-19. Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip Jumat (14/1/2022). 

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. 

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement