sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Merugikan, Ini Empat Saran OJK Agar Tak Terjebak Pinjol

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2021 17:44 WIB
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal.
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal. (Foto: MNC Media)
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal. (Foto: MNC Media)

Dari puluhan ribu aduan itu, Satgas Waspada Investasi juga telah memlakukan beberapa langkah diatas, salah satunya melaporkan ancaman intimidasi kepada kepolisian sendiri.

Syarat Berijin

Sementara itu, terhadap Fintech yang berizin. Tongam telah memperketat aturan. Salah satunya fintech P2P Lending yang terdaftar atau berizin hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microphone, dan location (Camilan).

Selain itu, fintech P2P Lending tidak boleh menawarkan produk atau promosi lewat pesan singkat atau SMS. Dengan demikian, Tongam mengklaim data konsumen berupa nomor telepon tidak menjadi bahan untuk penagihan.

Selain itu, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan atau Informasi Pribadi Konsumen (sebagai petunjuk pelaksanaan penerapan prinsip Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 31 dan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan).

"Diatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumennya kepada pihak ketiga," katanya.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement