Selain itu, untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjol. Tongam mengungkapkan pihaknya telah melakukan beberapa tiga langkah pencegahan.
"Pertama, kami mengedukasi kepada masyarakat luas melalui kegiatan sosialisasi, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan Media," katanya.
Kedua, lanjut Tongam, pihaknya juga melakukan penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator pada periode 11 hingga 14 Juli 2021. Dan yang ketiga, Satgas juga bekerja sama dengan Google mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.
"Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK," tuturnya.
Selain pencegahan, Satgas juga melakukan tiga langkah penanganan, yaitu mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers. Tercatat hingga Juli 2021, sudah sebanyak 3.365 entitas (pinjol) yang diumumkan.