IDXChannel - Ketua Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengakui bila finasial technology (fintech) atau pinjaman online merupakan jembatan bagi sebagian masyarakat dalam memerlukan dana.
Namun karena sering digunakan secara darurat, fintech seringkali merugikan masyarakat. Karena itu beragam upaya pun telah dilakukan OJK melalui satgas untuk menindak pinjol ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.
"Pinjaman online merupakan bagian dari financial technology yang ditujukan sebagai alternatif pendanaan kepada masyarakat selain bank, perusahaan multifinance, pergadaian, dan lembaga keuangan mikro lainnya," kata Tongam saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Berbeda dengan pinjaman lainnya, Tongam menyebutkan bila pinjol semacam ini sangat digemari masyarakat. Karena itu, ia menyarankan sebelum menggunakan pinjaman online masyarakat wajib memperhatikan empat hal.
"Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," kata Tongam.