Selain itu, melalui patroli cyber, pihaknya juga memblokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Repulik Indonesia.
"Pemutusan akses keuangan berupa larangan kerja sama Bank atau Perusahaan Transfer Dana dengan pinjaman online ilegal," tambahnya.
Sedangkan yang terakhir, koordinasi dengan Bareskrim Polri dilakukan untuk penegakan hukum.
Puluhan Ribu Aduan
Selain itu, demi mendekatkan dengan masyarakat, sejak 2019 lalu hingga Agustus 2021. Tercatat ada 22.894 aduan yang dilakukan masyarakat terhadap pinjol. Aduan sendiri dikategorikan tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Berat, meliputi pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror atau intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan," tambahnya.