sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Merugikan, Ini Empat Saran OJK Agar Tak Terjebak Pinjol

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2021 17:44 WIB
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal.
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal. (Foto: MNC Media)
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal. (Foto: MNC Media)

Selain itu, melalui patroli cyber, pihaknya juga memblokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Repulik Indonesia.

"Pemutusan akses keuangan berupa larangan kerja sama Bank atau Perusahaan Transfer Dana dengan pinjaman online ilegal," tambahnya.

Sedangkan yang terakhir, koordinasi dengan Bareskrim Polri dilakukan untuk penegakan hukum.

Puluhan Ribu Aduan

Selain itu, demi mendekatkan dengan masyarakat, sejak 2019 lalu hingga Agustus 2021. Tercatat ada 22.894 aduan yang dilakukan masyarakat terhadap pinjol. Aduan sendiri dikategorikan tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Berat, meliputi pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror atau intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan," tambahnya.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement