sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Merugikan, Ini Empat Saran OJK Agar Tak Terjebak Pinjol

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2021 17:44 WIB
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal.
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal. (Foto: MNC Media)
Sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat wajib memperhatikan empat hal. (Foto: MNC Media)

Meski demikian larangan tersebut dikecualikan dalam dua hal, yaitu konsumen memberikan persetujuan tertulis, dan mewajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Tongam mengingatkan kepad pinjaman online legal wajib mematuhi peraturan OJK dan tunduk pada kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Sanksi tegas akan diberlakukan bila mereka kedapatan melakukan pelanggaran, salah satunya dicabut ijinnya oleh OJK dan keanggotaannya oleh AFPI.

"Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online legal dapat disampaikan pengaduan melalui [email protected] atau kontak OJK di 157," tutupnya. (TIA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement