Meski demikian larangan tersebut dikecualikan dalam dua hal, yaitu konsumen memberikan persetujuan tertulis, dan mewajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Tongam mengingatkan kepad pinjaman online legal wajib mematuhi peraturan OJK dan tunduk pada kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Sanksi tegas akan diberlakukan bila mereka kedapatan melakukan pelanggaran, salah satunya dicabut ijinnya oleh OJK dan keanggotaannya oleh AFPI.
"Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online legal dapat disampaikan pengaduan melalui [email protected] atau kontak OJK di 157," tutupnya. (TIA)