Aji menambahkan ada pembahasan berkaitan dengan kompensasi yang akan diberikan ke pihak desa, apakah nanti akan berupa sewa dalam bentuk tahunan atau sekian puluh tahun. Hal itu masih dalam perbedaan tertentu sehingga pembicaraannya masih berlangsung.
Selama ini tanah kas desa menjadi salah satu penghasilan Desa. Sehingga ketika tanah kas desa mereka terkena proyek jalan tol maka tidak boleh Desa kemudian tidak punya penghasilan.
Menurut Aji, dalam Palilah tersebut nantinya juga akan ditulis tentang batas waktunya. Namun sepertinya jika digunakan untuk jalan tol maka bunyi Palilah-nya adalah sepanjang masih digunakan maka masih berlaku tetapi kalau ada perubahan peruntukan maka perlu palilah baru.
"Nah nanti bergantung pada kesepakatan antara Jasa Marga dengan Pihak Keraton," kata dia.
Apakah suatu saat bisa diminta oleh Keraton, Aji mengatakan sepanjang digunakan untuk jalan tol maka bisa terus digunakan. Karena hal ini sama seperti pemberian palilah tanah keraton untuk sekolah.
"Kalau Keraton memberi palilah kepada sekolah gitu ya sepanjang masih dipakai oleh sekolah itu yayasan itu silakan dipergunakan," ujarnya.
(FRI)