sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keraton Yogyakarta Tak Lepas Sultan Ground, Tapi Izinkan untuk Pembangunan Jalan Tol

Economics editor Erfan Erlin
13/01/2023 20:26 WIB
Keraton Yogyakarta menegaskan tidak akan melepas kepemilikan Sultan Ground, meski mengizinkan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Keraton Yogyakarta Tak Lepas Sultan Ground, Tapi Izinkan untuk Pembangunan Jalan Tol. (Foto: MNC Media)
Keraton Yogyakarta Tak Lepas Sultan Ground, Tapi Izinkan untuk Pembangunan Jalan Tol. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Keraton Yogyakarta menegaskan tidak akan melepas kepemilikan Sultan Ground. Meski begitu, Keraton tetap mendukung pembangunan jalan tol baik tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo.

Pembangunan kedua tol itu memang melintasi beberapa bidang tanah Sultan Ground. "Tanah SG tidak akan dilepas oleh pihak Keraton untuk proses ganti untuk kepada pihak PT Jasa Marga,"kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (14/1/2023) di kompleks Kepatihan.

Aji mengatakan sejak awal pihak keraton itu sudah menyampaikan bahwa tanah Keraton itu tidak akan dilepas. Hanya saja jika akan dipergunakan untuk jalan tol, pihak keraton sudah mempersilahkan.

Tentu saja pemakaian Sultan Ground untuk jalan tol tersebut harus melalui prosedur agar memiliki landasan hukum. Di mana nanti mekanisme yang ditempuh adalah pihak Keraton Yogyakarta akan mengeluarkan Palilah.

"Palilah (kerelaan) tersebut diberikan oleh pihak Keraton kepada direktorat jenderal Jasa Marga. sepertinya proses sudah mulai dilaksanakan bahkan sudah ada bidang yang surat Palilah-nya keluar," kata Aji

Aji menyebut ada dua jenis tanah Sultan Ground yang terdampak jalan tol. Pertama, tanah Keraton yang dipergunakan kas desa atau pelungguh atau pengarem-arem. 

Kedua, tanah keraton yang tidak ada pengelolanya dari pihak lain. Pihak keraton sudah menandaskan jika dua-duanya tidak akan dilepaskan ke pengelola jalan tol.

"Tanah kas desa itu sebenarnya adalah tanah Keraton yang dipalilahkan kepada desa agar dipergunakan. Jika nanti akan berubah peruntukannya maka harus ada palilah baru," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement