sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh

Economics editor Heri Purnomo
04/09/2023 17:45 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).
Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh. (Foto Heri Purnomo/MPI)
Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh. (Foto Heri Purnomo/MPI)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, tidak diberikannya subsidi terhadap tarif KCJB lantaran kereta tersebut bukanlah kereta ekonomi. Sebab, berdasarkan aturan, hal itu tidak dibolehkan.

"Aturannya kan enggak boleh," kata Risal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Adapun tarif kereta cepat yang diusulkan yakni kisaran Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Terdapat tiga kelas penumpang yakni ekonomi, bisnis dan VIP.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement