sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh

Economics editor Heri Purnomo
04/09/2023 17:45 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).
Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh. (Foto Heri Purnomo/MPI)
Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Enggak Boleh. (Foto Heri Purnomo/MPI)

Sementara itu terkait dengan penetapan tarif, Risal mengatakan, merupakan wewenang operatornya, bukan dari Kemenhub.

"Makanya itu yang belum, kewenangan dari operator," katanya.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Dwiyana menjelaskan, keputusan tersebut telah didapatkannya dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan alokasi untuk subsidi KCJB tidak ada.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement