Sementara itu terkait dengan penetapan tarif, Risal mengatakan, merupakan wewenang operatornya, bukan dari Kemenhub.
"Makanya itu yang belum, kewenangan dari operator," katanya.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dwiyana menjelaskan, keputusan tersebut telah didapatkannya dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan alokasi untuk subsidi KCJB tidak ada.