"Enggak enggak. Pak Menhub udah bilang tidak ada alokasi dana subsidi untuk kereta cepat," katanya.
Adapun dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan penetapan tarif angkutan perkeretaapian dibuat berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
Tarif angkutan orang yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi angkutan perintis.
Dalam pasal 153 ayat 1 menyebutkan, untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.
(YNA)