Selanjutnya, Kapolda menjelaskan, orang tersebut mengirimkan datanya ke pemerintah AS sehingga memperoleh data bantuan sebesar 2 ribu untuk setiap warga terdampak Covid-19.
“Nah orang ini yang mengirim ke pemerintah AS sehingga yang harusnya diterima oleh pengisi, tapi diterima tersangka. Jumlah 60 juta Dollar AS,” tuturnya.
Saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk warga negara asing (WNA). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. Akibat perbuatanya pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RAMA)