IDXChannel - Dua orang hacker asal Indonesia ditangkap karena telah membuat situs palsu bantuan terhadap warga Amerika Serikat (AS) terdampak virus corona (Covid-19). Akibat perbuatan keduanya, kerugian dalam kasus ini mencapai USD60 juta atau setara Rp840 miliar.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menjelaskan, keduanya pelaku yakni SFR dan MZMSBP. keduanya ditangkap usai membuat dan menyebarkan situs palsu hasil retasan situs resmi bantuan Covid-19 milik pemerintah AS hingga FBI langsung datang ke Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut.
Dengan situs palsu itu, mereka mendapatkan 30 juta data warga AS secara illegal. “Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian AS yang telah diambil secara illegal,” ujarnya saat rilis kasus tersebut, Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan, data tersebut berisi warga terdampak Covid-19. Mereka mengisi data untuk bantuan itu di situs yang sudah dipalsukan oleh kedua pelaku. Pelaku pun menyebarkan situs tersebut secara massif sehingga bisa mendapatkan 30 ribu data secara illegal.
“Orang-orang ini mengisikan datanya tanpa menyadari bahwa dia buka domain palsu, mengisi datanya sosial number. Kemudian data ini dikirim ke orang lain,” ucap Nico.