Meski angkutan penerbangan sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan mengangkut penumpang hingga 100%, aspek kesehatan tetap penting diprioritaskan.
"Intinya itu, sesuai pedoman CART dari ICAO, kesehatan harus menjadi panglimanya di penerbangan, Kesehatan yang dimaksud itu kesehatan penumpang dan kesehatan maskapainya, harus imbang," lanjut Gatot.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19).
(IND)