KSPI menilai terminologi “layanan penunjang operasional” dalam beleid tersebut sangat bias dan berisiko disalahgunakan untuk mengalihkan status pekerja tetap menjadi tenaga alih daya. Hal ini dianggap mereduksi nilai kemanusiaan pekerja karena hanya dipandang sebagai alat produksi yang bisa disewakan sewaktu-waktu.
“Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” kata Kahar.
KSPI lantas mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi total aturan tersebut demi menjamin keberlangsungan masa depan buruh. Apabila tuntutan ini diabaikan, KSPI akan menggerakkan aksi massa besar-besaran di berbagai kota industri utama seperti Bandung, Surabaya, Medan, dan Batam sepanjang Juni hingga Juli mendatang.
“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” kata Kahar.
(NIA DEVIYANA)